Hati-hati! Ini Daftar 81 Fintech Ilegal yang Ditutup OJK

2 May 2020 • By Indah

Krisis keuangan yang dialami banyak orang akibat COVID-19 membuat tawaran pinjaman dari fintech menjadi menarik bagi banyak orang. Tidak sedikit yang akhirnya memilih meminjam dana kepada fintech karena proses yang relatif mudah meski dengan bunga yang besar. Jika Sobat termasuk yang tergiur dengan tawaran pinjaman dari Fintech, Sobat harus lebih berhati-hati karena baru-baru ini, ada 81 fintech ilegal ditutup oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

81 fintech ilegal ditutup ojk
Banyak fintech ilegal ditutup OJK. (Foto: Freepik)

Dilansir dari siaran pers OJK pada 29 April 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika ingin meminjam uang dari fintech peer to peer (p2p) ilegal. Pasalnya, meminjam dana dari fintech ilegal akan sangat merugikan peminjam karena bunga yang dikenakan sangat tinggi, waktu peminjaman yang pendek serta permintaan semua akses data kontak di ponsel yang selanjutnya dimanfaatkan oleh pihak penagih hutang untuk mengintimidasi peminjam.

Per tanggal 29 April lalu, ada 81 fintech ilegal yang ditutup OJK dan dilarang beroperasi untuk menyalurkan pinjaman dana ke masyarakat. Beberapa di antaranya adalah Dompet Mangga, Tunai Cepat, Tunai Lite, Jalur Laba, Uang Cepat, Dana Cepat, Pinjam Pro, UANG, KSP JariKaya, Kahstrees, Pinjaman Mudah Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, CashWaktu, Pinjaman Pintar, Digi Dana dan sebagainya.

Hal yang perlu dilakukan saat akan meminjam uang fintech

Agar terhindar dari kerugian yang besar karena meminjam uang pada fintech ilegal, ada beberapa hal yang bisa Sobat lakukan. Hal-hal berikut perlu Sobat lakukan untuk melindungi diri Sobat agar terhindar dari fintech bodong yang akan membuat Sobat membayar berkali-kali lipat dari pinjaman pokok serta kerugian non meterial lainnya. Berikut beberapa hal yang harus Sobat lakukan sebelum meminjam uang di fintech:

Cari fintech yang legal

Hal pertama yang harus Sobat lakukan sebelum meminjam uang melalui fintech adalah mengecek legalitas fintech tersebut. Sobat bisa mengeceknya di laman online OJK. Pastikan Sobat menemukan fintech tersebut terdaftar secara legal sebelum Sobat mengajukan pinjman. Jika Sobat tidak menemukan fintech tersebut di dalam daftar fintech legal, kemungkinan fintech tersebut ilegal dan tidak seharusnya beroperasi.

Pastikan dengan menghubungi OJK

Jika Sobat kesulitan mencari melalui website, Sobat bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin. Dengan mendapatkan konfirmasi langsung, Sobat akan lebih yakin mengenai legal atau tidaknya fintech yang akan Sobat pilih untuk meminjam uang.

Laporkan fintech ilegal

Walau pihak OJK terus melakukan pengawasan dan penutupan banyak fintech ilegal, namun banyak developer nakal terus membuka fintech baru dengan nama baru. Oleh karenanya, jika Sobat menemukan fintech ilegal yang masih beroperasi, Sobat bisa melaporkannya melalui Investor Alert Portal di sini. Dengan lapor, Sobat bisa membantu OJK untuk melacak dan menutup fintech akun yang dimaksud sehingga mencegah lebih banyak orang terjerumus untuk meminjam uang melalui platform ilegal tersebut.

Tidak ada keringanan cicilan terkait COVID-19

Terakhir, fintech tidak akan memberikan keringanan cicilan walau dalam kondisi wabah COVID-19. Sebab, sebagian besar fintech hanya merupakan mediator antara pemilik dana dan peminjam dana. Jadi, pihak fintech tidak bisa memberikan keringanan cicilan hutang meskipun Sobat beralasan terdampak COVID-19/ Jikapun ada peluang untuk restrukturisasi, ada beberapa syarat yang bisa Sobat baca di sini.

Nah, itu dia informasi mengenai 81 fintech ilegal yang ditutup oleh OJK serta beberapa hal yang Sobat harus perhatikan sebelum meminjam uang melalui fintech. Untuk daftar lengkapnya, Sobat bisa lihat di website OJK di sini. Baca juga tips mengatur keuangan selama ramadan dalam kondisi wabah COVID-19 di sini.

Bagikan kepada sobat lainnya

Download Aplikasinya