Ingin Mulai Usaha? Ketahui Beda PT, Firma, CV dan PO

7 April 2020 • By Indah

Sobat sudah lama menimbang ingin punya usaha sendiri? Meski saat ini kondisi bisnis sedang terpuruk karena pandemi COVID-19, namun jangan sampai Sobat kehilangan semangat untuk membuat usaha sendiri. Manfaatkan waktu-waktu lengang ini untuk belajar lebih mendalam mengenai dasar-dasar bisnis. Jangan mulai dari hal yang sulit dulu, tapi mulailah dari hal yang sangat dasar. Contohnya, apakah Sobat sudah tahu beda PT, firma, CV dan badan usaha lainnya? Mengetahui hal dasar seperti ini sangat penting bagi Sobat karena merupakan landasan ilmu yang wajib diketahui para pengusaha.

beda pt firma cv
Berbagai jenis badan usaha yang penting diketahui. (Foto: iStock)

Sobat tentu sudah pernah mendengar mengenai BUMN dan BUMS, serta istilah-istilah seperti Perum, Perserro, Firma, CV, PO atau PT. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Ada tiga jenis badan usaha milik BUMN yakni Perjan (Perusahaan Jawatan), Persero (Perusahaan Perseroan) dan Perum (Perusahaan Umum).

Sementara itu, dalam ranah BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta dikenal empat badan usaha yang penting untuk Sobat ketahui. Sebelum belajar hal lebih mendalam mengenai dunia usaha, yuk kenali dulu empat jenis badan usaha ini.

4 Jenis Badan Usaha dalam dunia Bisnis Swasta

Perusahaan Perorangan (PO)

PO adalah bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang saja atau perorangan. Biasanya, PO memiliki modal kecil, jenis dan produk yang masih terbatas, tenaga kerja yang sedikit serta alat produksi yang sederhana. PO dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh satu orang saja dan secara langsung bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya sebuah perusahaan.

Firma

Berbeda dengan PO yang hanya dimiliki dan diurus oleh satu orang, Firma adalah usaha persekutuan antara seseorang dengan seorang atau lebih lainya yang bersepakat untuk menjalankan sebuah usaha bersama. Beberapa orang yang bekerja sama ini nantinya akan mendapatkan keuntungan masing-masing dari penghasilan perusahaan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Firma dimiliki oleh minimal dua orang yang bertanggung jawab bersama-sama mengenai keberlangsungan usaha. Setiap orang turut bekerja dan bahu membahu untuk membuat usaha mereka bertahan dan tidak menemui kebangkrutan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan bentuk kemitraan usaha yang lebih besar dibandingkan Firma. Badan usaha ini dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan porsi tanggung jawab yang berbeda. Jika dalam Firma setiap orang memilki tanggung jawab yang sama, dalam CV ada anggota yang memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sedangkan anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.

Berdasarkan keanggotaannya, CV terbagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah anggota yang mengelola badan usaha sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain, sekutu pasif hanya memberikan modal dan setelahnya tidak turut bertanggung jawab mengenai kelangsungan usaha.

Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal. Dibandingkan tiga jenis badan usaha sebelumnya, Perusahaan Terbatas atau PT memiliki dasar hukum dan aturan yang lebih terperinci dan tegas. Badan usaha ini dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan memiliki sebuah PT jika memiliki sejumlah dana yang ditanam sebagai modal di PT tersebut.

Dalam mengoperasikan sebuah PT, pemilik modal bisa menjual sahamnya kepada pihak lain. Tidak terkecuali pemilik modal yang merupakan pendiri dan pemilik asli PT pun dapat menjual sahamnya kepada orang lain. Hal ini memungkinkan sebuah PT berpindah kepemilikan dan kepemimpinan tanpa perlu menutup dan membangun usaha dari awal. Oleh karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dibutuhkan minimal duaorang untuk membuat PT uang disaksikan dan disahkan notaris. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Nah, itu dia beda PT, firma, CV dan PO serta berbagai badan usaha di Indonesia. Dengan mengetahui hal dasar ini, akan lebih mudah bagi Sobat nantinya untuk menentukan badan usaha seperti apa yang ingin Sobat bangun, kan? Yuk, baca tips dan info bisnis serta keuangan lainnya di sini.

Bagikan kepada sobat lainnya

Download Aplikasinya