Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan istilah BLT UMKM Tahap 2 akan segera dibuka. Sobat yang memiliki bisnis rumahan bisa ikut mendaftar penerima bantuan ini. Bantuan langsung dari pemerintah ini memang ditujukan kepada para pemilik usaha agar bisa membantu untuk bertahan di masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Besaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak berbeda dengan bantuan lain dari pemerintah seperti BLT Karyawan atau BLT untuk peserta Kartu Prakerja, yakni sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang telah ditutup akhir September, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan untuk 9,1 juta UMKM dengan total dana sebesar Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Melalui Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020, Kemenkop-UKM menginformasikan pembukaan pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 yang akan ditutup pada akhir November. Jumlah penerima bantuan di tahap ini ditargetkan sebesar 3 juta pelaku usaha, sehingga total keseluruhan penerimanya selama periode 2020 adalah sebesar 12 juta pelaku usaha mikro.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar BLT UMKM alias Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini? Simak penjelasannya di bawah:
Syarat & Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2
Syarat penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Berdasarkan keterangan resmi dari KemenkopUKM, berikut beberapa syarat penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
Sebagai tambahan, pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jika Sobat sudah memenuhi persyaratan di atas, ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima Banpres Produktif. Keterangan lengkapnya, simak di bawah ini.
Cara daftar sebagai penerima Banpres Produktif
Cara pertama yang bisa membuat Sobat terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif adalah jika bisnis Sobat diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro. Beberapa badan yang berwenang mengusulkan antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. – Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Cara kedua yang bisa Sobat tempuh adalah dengan mengajukan kepada pengusul dengan melengkapi data berupa Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Perlu digaris bawahi bahwa program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman usaha yang harus Sobat kembalikan. Segala proses yang dilakukan dalam pendaftaran pun gratis tanpa biaya apapun. Jadi, jangan takut untuk mendaftarkan diri agar bisa turut menerima manfaat BLT UMKM Tahap 2 alias Banpres Produktif ini ya, Sobat. Untuk tips lain seputar bisnis, Sobat bisa baca DI SINI.




