Sobat memiliki usaha rumahan tapi belum memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha? Jika Sobat berniat menekuni bisnis ini dengan sungguh-sungguh, maka ada baiknya Sobat mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha. Nggak perlu khawatir karena cara membuat Surat Keterangan Usaha ini cukup mudah dan bebas biaya, lho. Manfaatnya pun cukup besar untuk bisnis Sobat.

Beberapa manfaat yang bisa Sobat dapatkan dengan kepemilikan Surat Keterangan Usaha adalah pertama, usaha Sobat memiliki bukti legalitas. Kedua, Sobat bisa menggunakan Surat Keterangan Usaha sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman di bank. Ketiga, Surat Keterangan usaha juga menjadi salah satu syarat untuk mengikuti lelang atau tender. Keempat, dengan Surat Keterangan Usaha, Sobat lebih mudah mengurus NPWP dan terakhir, Surat Keterangan Usaha diperlukan untuk mengubah tarif listrik dari rumahan ke listrik bisnis.
Selain itu, selama pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga punya program bantuan dana untuk UMKM, lho, Sobat. Nah kepemilikan Surat Keterangan Usaha ini menjadi salah satu syarat agar usaha Sobat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Makanya, penting banget kan untuk memiliki Surat Keterangan Usaha? Yuk, cari tahu cara membuat Surat Keterangan Usaha di bawah ini:
Cara membuat Surat Keterangan Usaha
Daftar isi
Persyaratan
Untuk mulai mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha, Sobat harus melengkapi semua dokumen persyaratannya. Dokumen yang dibutuhkan diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat;
- Surat Permohonan bermaterai Rp6.000.
Pastikan Sobat sudah memiliki semua dokumen ini untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Surat Pengantar RT
Langkah selanjutnya setelah Sobat melengkapi dokumen adalah mengunjungi Ketua RT atau Sekretaris RT setempat. Pada tahap ini, Sobat harus meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa Sobat adalah penduduk RT tersebut dan memiliki usaha yang ingin Sobat daftarkan secara legal. Dari Ketua RT atau Sekretaris RT ini, Sobat akan mendapatkan surat pengantar yang nantinya harus ditunjukkan saat mengurus Surat Keterangan Usaha di level selanjutnya yakni tingkat Kelurahan.
Pengajuan di Kelurahan
Setelah mendapat surat pengantar dari RT, Sobat selanjutnya harus menuju ke kantor kelurahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Sobat bisa menyampaikan maksud Sobat pada petugas dan akan diminta mengisi formulir pengajuan Surat Keterangan Usaha. Pastikan Sobat mengisi formulir dengan benar sehingga tidak ada kekeliruan yang nantinya akan memperlambat proses pengajuan. Waktu pemrosesan pengajuan bisa berbeda-beda di tiap kelurahan. Ada yang hanya membutuhkan waktu sepuluh menit, namun di kantor kelurahan yang sibuk bisa memakan waktu satu hari kerja atau lebih.
Pengesahan di Kecamatan
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Usaha dari kantor kelurahan, Sobat harus mengesahkannya di kantor kecamatan. Sobat bisa membawa Surat Keterangan Usaha ini untuk dilegalisir oleh petugas kantor kecamatan. Setelah mendapatkan stempel dari kecamatan, maka Surat Keterangan Usaha Sobat sudah dianggap sah dan legal. Surat ini berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan ya, Sobat!
Ternyata nggak susah, kan, cara membuat Surat Keterangan Usaha? Asal Sobat meluangkan waktu, Sobat akan mudah mendapatkannya dan dengan demikian, usaha Sobat akan menjadi legal dan terbuka untuk lebih banyak kesempatan. Jadi, yuk, daftarkan usaha Sobat secara legal. Baca juga tips menarik lain seputar usaha DI SINI.