Kian hari penipuan online makin marak. Ada berbagai macam modus yang digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain. Berbagai media pun digunakan mulai dari SMS, WhatsApp, telepon, email hingga media sosial. Untuk itu, Sobat wajib berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan online. Bila Sobat terlanjut mengalaminya, ada beberapa cara lapor penipuan online yang menimpa Sobat.

Meski demikian, melaporkan penipuan ke situs online tidak menjadi jaminan uang Sobat akan kembali, ya. Hanya saja, Sobat akan membantu pihak terkait untuk melacak keberadaan dan identitas pelaku. Berikut beberapa cara untuk lapor jika terkena penipuan online.
5 Cara untuk Lapor Penipuan Online
Daftar isi
Cekrekning.id
Situs www.cekrekening.id merupakan situs milik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI yang dibuat sebagai fasilitas untuk masyarakat dalam melaporkan tindak penipuan online. Jika Sobat melakukan gelagat mencurigakan dari pihak lain yang meminta Sobat mentransfer ke nomor rekening tertentu, Sobat bisa mengecek riwayat rekening tersebut terlebih dahulu di situs cekrekening.id.
Caranya, dengan mengunjungi situs cekrening.id, pilih bank, masukkan nomor rekening dan lakukan pengecekan. Sobat akan bisa melihat riwayat rekening tersebut apakah sudah pernah dilaporkan untuk kasus penipuan. Jika Sobat terlanjur menjadi korban menipuan, Sobat bisa melanjutkan pilihan untuk melaporkan rekening tersebut dengan meng-klik tombol “Laporkan Rekening Ini”
Lapor.go.id
Situs kedua yang bisa Sobat gunakan untuk melaporan tindak penipuan online adalah situs lapor.go.id yang dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB). Jika terkena penipuan online, Sobat bisa membuat pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia. Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
Kredibel.co.id
Situs lain yang bisa Sobat gunakan untuk mengecek kredibilitas online shop dan melaporkan tindakan penipuan adalah kredibel.co.id. Melalui situs ini, Sobat bisa memeriksa apakah sebuah online shop pernah dilaporkan untuk tindakan penipuan atau tidak. Saat ini, kredibel.co.id telah menerima 140.000 laporan kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp219 miliar, serta mem-blacklist hampir 78.000 rekening bank. Untuk membuat laporan di kredibel.co.id, Sobat harus membuat akun di kredibel.co.id dan mengikuti langkah pelaporan yang ada di website tersebut.
@indonesiablacklist
Tidak hanya melalui website, Sobat juga bisa menggunakan media sosial Instagram untuk melaporkan tindakan penipuan. Sobat bisa mengunjungi profil Instagram @indonesiablacklist dan mengikuti langkah pelaporan penipuan online yang mereka pasang di highlight stories profil mereka. Sobat akan dibantu untuk mengurus pelaporan online secara gratis dan setiap perkara akan dibantu untuk diarahkan ke prosedur hukum selanjutnya.
Email bank terkait
Cara terakhir untuk melakukan pelaporan penipuan online adalah dengan menghubungi bank terkait yang digunakan sebagai rekening penipuan. Sobat bisa mengirim email dengan menyertakan bukti yang diminta. Masing-masing bank memiliki syarat berbeda seperti nama dan nomor rekening penipu, bukti tangkapan layar percakapan, bukti transfer atau bisa juga dengan foto KTP Sobat. Sobat harus memenuhi lampiran dokumen yang diminta agar laporan Sobat lekas ditindak oleh pihak bank.
Terus waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online ya, Sobat. Sebab sekali lagi, berbagai cara lapor penipuan online di atas tidak bisa menjamin Sobat mendapatkan uang Sobat kembali. Maka dari itu, cara terbaik tetaplah dengan berhati-hati. Simak tips menarik lainnya di sini.