Pandemi COVID-19 menyebabkan kondisi masyarakat kian terpuruk. Jutaan orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Khususnya untuk masyarakat di kelas ekonomi bawah, kondisi ini semakin memprihatinkan karena daya beli masyarakat jatuh dan kemampuan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari semakin lemah. Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program, salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah wabah COVID-19. Selain BST, pemerintah sebelumnya juga memiliki berbagai bentuk bantuan untuk masyarakat lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. Berbagai program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami dampak langsung secara ekonomi karena COVID-19.
Setiap warga yang membutuhkan, diharapkan hanya terdaftar di satu program bantuan saja agar program lain dapat diterima oleh warga lain yang juga membutuhkan. Oleh karenanya, warga yang sudah terdaftar di satu program, tidak bisa menerima program lainnya. Pendataan penerima bantuan dari berbagai program, dilakukan oleh pejabat setempat terkecil yakni RT/RW/Kelurahan.
Untuk BST, pemerintah akan memberikan bantuan berupa dana langsung kepada warga yang terdaftar oleh RT/RW sesuai domisili. Jumlah bantuan ini terbilang cukup untuk membantu perekonomian sebuah keluarga kecil, yakni Rp 600.000/bulan. Rencananya, BST akan diberikan selama tiga bulan. Berikut syarat untuk mendapatkan BST :
Syarat penerima Bantuan Sosial Tunai
- Anggota masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW.
- Kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Warga yang tidak mendapat bantuan lain tapi belum terdaftar oleh RT/RW, bisa langsung menginformasikan ke aparat desa.
- Bantuan Sosial Tunai bisa diberikan meski calon penerima tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP) asalkan penerima berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Bantuan Sosial Tunai akan diberikan secara tunai atau non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Penyaluran dana BST
Dana BST disalurkan kepada penerimanya dengan berbagai cara. Di antaranya:
- Ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, dengan pilihan bank yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
- Dapat diambil melalui kantor pos bagi warga yang tidak memiliki rekening.
- Bisa melalui bantuan perangkat desa terkait (RT/RW)
Itu dia syarat dan skema penyaluran BST dari pemerintah. Bantu pastikan saudara atau tetangga yang benar-benar membutuhkan agar mendapat bantuan agar tepat sasaran. Jangan iri jika Sobat tidak tercatat sebagai penerima bantuan, karena mungkin orang lain jauh lebih membutuhkannya. Cari tahu juga cara mendapatkan bantuan listrik subsidi terkait COVID-19 untuk UMKM dan pengguna pribadi.