Sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020 lalu, perkembangan kabar mengenai penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan. Hingga hari ini (18/3), 227 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi virus ini. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan kemarin dengan total kasus sebanyak 172 kasus positif COVID-19.
Di antara jumlah tersebut, 11 orang dinyatakan sembuh sedangkan 18 orang meninggal dunia dengan persebaran terbesar di DKI Jakarta. Daerah lain yang juga melaporkan keberadaan pasien positif COVID-19 di antaranya Bali, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Yogyakarta, Lampung, Riau dan Kalimantan Timur.

Di antara maraknya pemberitaan mengenai COVID-19, terdapat istilah-istilah yang mungkin belum Sobat pahami sepenuhnya. Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan COVID-19 yang penting Sobat pahami:
COVID-19
COVID-19 diidentifikasi sebagai Corona Virus Disease 2019. Virus ini mirip dengan virus SARS yang mewabah pada 2002 lalu. Virus jenis baru ini menyebar dengan sangat cepat melalui air liur yang berkemungkinan berpindah melalui bersin ataupun batuk. COVID-19 menyerang saluran pernapasan dan membuat orang kesulitan bernapas hingga meninggal dunia.
Hingga saat ini, obat maupun vaksin untuk COVID-19. Karenanya, satu-satunya cara untuk selamat dari virus ini adalah dengan menghindarinya.
Pandemi
Pada 12 Maret lalu, World Health Organization (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Apa itu pandemi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Penetapan status ini menjadikan kewaspadaan dunia harus semakin ditingkatkan karena peningkatan jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat setiap harinya. Kasus pandemi terakhir yang diumumkan WHO adalah pandemi flu babi pada tahun 2009 lalu.
Masa Inkubasi
Masa inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan oleh virus untuk berkembang biak dalam tubuh seseorang hingga menimbulkan keluhan pertama. Masa inkubasi COVID-19 adalah 1-14 hari dengan rata-rata 5 hari. Hal ini berarti, rata-rata, orang butuh waktu 5 hari sejak terkontaminasi virus hingga mengalami gejala pertama.
Orang dalam Pengawasan (ODP)
Orang dalam Pengawasan (ODP) adalah orang-orang yang memiliki riwayat bepergian ke daerah yang terinfeksi COVID-19 dan melakukan kontak dengan penderita COVID-19 namun belum menunjukkan gejala apapun. ODP harus mendapatkan pemantauan dari instansi kesehatan setempat.
Pasien dalam Pengawasan (PDB)
PDP adalah pasien yang menunjukkan gejala infeksi COVID-19 meliputi demam, batuk, pilek dan sesak napas. Pasien PDP sudah masuk kategori pengobatan intensif dan harus melakukan karantina.
Suspect
Suspect adalah sebutan bagi pasien yang memiliki riwayat bepergian ke daerah yang terinfeksi COVID-19 atau melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19 dan diduga kuat telah terinfeksi. Suspect COVID-19 akan menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing yang akan menunjukkan apakah pasien tersebut positif COVID-19 atau tidak.
Social Distance
Social Distance atau Jarak Sosial adalah sebuah upaya dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit. Anjuran social distancing ini sebaiknya kita upayakan untuk jalani karena dapat menekan resiko penularan.
Minimalisir kegiatan di luar rumah. Pergilah hanya untuk membeli bahan makanan atau obat. Demi mendukung masyarakat melakukan social distancing, pemerintah meliburkan sekolah hingga waktu yang belum ditentukan, beberapa kantor memberlakukan sistem work from home atau kerja dari rumah, serta penutupan berbagai tempat wisata dan akses publik dan pembatalan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lockdown
Lockdown adalah upaya terekstrem yang mungkin akan diberlakukan pemerintah jika perkembangan penyebaran virus semakin tidak terkontrol. Dengan memberlakukan lockdown, seseorang dilarang masuk atau keluar dari wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu. Tindakan ini diambil demi mencegah penyebaran virus ke luar daerah tersebut. Saat ini, beberapa negara yang telah melakukan lockdown di antaranya, Prancis, Malaysia, Filipina dan Italia.
Work from Home
Sebagai upaya untuk membantu anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing, banyak kantor memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) alias kerja dari rumah. Para karyawan dilarang datang ke kantor dan dianjurkan melakukan pekerjaan dari rumah.
Langkah ini tentu merupakan upaya yang patut diapresiasi mengingat kantor bisa menjadi salah satu tempat di mana virus bisa saling ditularkan dengan mudah. Meski demikian, kebijakan ini tidak bisa diambil oleh setiap perusahaan mengingat tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Itulah beberapa istilah yang penting kita pahami di tengah penyebaran COVID-19 ini. Upayakan untuk benar-benar meminimalisir kegiatan di luar rumah. Hentikan semua aktivitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan seperti belanja, arisan, dan bahkan ibadah secara bersamaan.
Jaga diri dan semoga Sobat Unitedtronik selalu sehat dan selamat di manapun berada.