Lapor pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang memiliki penghasilan, berapapun pendapatan tahunan kita. Hal inilah yang masih sering disalahpahami. Banyak orang mengira bahwa lapor pajak hanyalah untuk karyawan dengan gaji yang besar. Padahal, tidak demikian adanya.
Sobat yang memiliki pendapatan, seberapa pun jumlahnya, harus tetap melaporkannya kepada kantor pajak. Jangan khawatir, pemotongan atau bayar pajak hanya dikenakan kepada karyawan dengan penghasilan di atas besaran gaji pajak. Jadi, Sobat yang bekerja di sektor informal, tidak perlu takut dikenai potongan pajak jika pendapatan Sobat masih di bawah besaran kena pajak.
Alasan lain yang membuat seseorang enggan untuk lapor pajak tahunan adalah kesan ribet dari prosedur lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, kantor pelayanan pajak sekarang sudah mempermudah prosedur pelaporan pajak menjadi via online, lho. Jadi, tidak ada alasan bagi Sobat untuk tidak lapor SPT tahun ini. Untuk tata cara lapor SPT, Sobat bisa baca di sini.
Untuk masa pelaporannya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Nah, mumpung masih ada 20 hari lagi, yuk, laporkan SPT-mu Sobat. Karena, akan ada sanki untuk wajib pajak yang tidak melakukan lapor SPT tahunan.
Lalu, seperti apa, ya, sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya? Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi yang ditetapkan bagi warga yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Nah, untuk itu, yuk tertib lapor pajak. Jangan malu atau malas bertanya, agar kewajiban kita sebagai warga negara yang wajib membayar pajak dapat terselesaikan dengan baik. Jika di kemudian hari Sobat ternyata membutuhkan data lapor pajak untuk keperluan pekerjaan dan lainnya, tentu Sobat akan sangat dimudahkan karena telah melaporkan pajak tepat waktu.
Sebagai pengecualian, ada beberapa kategori masyarakat yang tidak perlu membayar pajak, yakni:
- Orang yang sudah meninggal
- Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
- Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
- Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
- Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
- Orang yang mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
- Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Nah, itu dia sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor pajak atau tidak lapor SPT tahunan. Maka dari itu, yuk lapor SPT tahunan sebelum waktunya berakhir, Sobat!